TEMPO.CO, Jakarta - Perusahaan tambang asal Amerika Serikat, Freeport-McMoRan Inc, pada Senin 20 Februari kemarin mengancam akan menggugat pemerintah Indonesia ke arbitrase internasional. Induk PT Freeport Indonesia, perusahaan yang memiliki tambang emas dan tembaga Grasberg, Papua tersebut enggan mengikuti permintaan pemerintah agar beralih status dari kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK).
Perjalanan kontrak tambang antara Freeport dengan pemerintah berlangsung sejak 1967 silam masa pemerintahan Presiden Soeharto dan terakhir pada Januari 2017 lalu ketika Presiden Joko Widodo melarang ekspor sebelum mengubah statusnya dari KK menjadi IUPK. Perseroan juga diwajibkan melepas 51 persen sahamnya kepada pemerintah Indonesia tahun ini.
Baca : Jonan Sebut Freeport Hanya Sebesar Sapi, Ini Alasannya
Permintaan pemerintah tersebut ditanggapi oleh Freeport dengan rencana pengajuan gugatan ke arbitrase, karena perseroan tetap bersikukuh mempertahankan kontrak karya. Seperti apa kronologi perjanjian kontrak pertambangan Freeport dengan pemerintah Indonesia? Berikut daftar lengkapnya :
Tahun 1967
- Kontrak karya generasi I (1973-1991)
- Total eksploitasi : 258 ribu ton